Kamis, 16 Desember 2010

Kembalikan pasar kita

Jakarta, 15 September 2008
Kembalikan Pasar Kita
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Perbedaan mendasar antara �distribusi� dan perdagangan adalah ada atau tidaknya prasarana perdagangan umum dan terbuka yang dapat diakses kapan pun oleh siapa pun yang hendak berdagang dengan posisi setara. Dan ini berarti tersedianya pasar-pasar terbuka secara fisik.

Titik pertemuan bagi kepentingan konsumen dan produsen, tempat transaksi jual-beli terjadi, adalah pasar. Supaya transaksi yang terjadi berlangsung secara adil maka pasar tidak boleh mengacaukan kesepakatan harga. Karenanya pasar haruslah benar-benar hanya berfungsi sebagai sarana penunjang saja, tidak boleh mempengaruhi struktur biaya. Hanya dengan demikian �pasar bebas� dapat dicapai. Sebaliknya, �pasar yang tidak bebas�, akan mengakibatkan terdistorsinya harga, yang akhirnya merugikan konsumen sebagai pihak yang harus membayar.

Pasar sebagai prasarana transaksi haruslah memiliki ujud fisik, marketplace. Dalam tradisi muamalat pasar memiliki karakteristik yang memastikan keterbukaannya. Pasar, dalam ajaran Islam, selain terbuka bagi setiap orang, tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh orang-orang tertentu saja. Rasulullah, sallalahu 'alayhi wa sallam menyatakan bahwa �Sunnah-ku di pasar sama dengan Sunnah-ku di masjid�. Maka, bahkan mendirikan bangunan permanen di pasar, yang mengakibatkan tertutupnya akses bagi umum, juga tidak dibenarkan apalagi menguasainya.

Para pedagang Muslim sejati, sepanjang sejarah Islam, selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Dalam pengalaman sejarah Islam pasar-pasar selalu bergerak yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba�a di Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh, dan sebagainya. Nama-nama ini mencerminkan hari-hari diselenggarakannya pasar di tempat-tempat tertentu tersebut.

Pasar-pasar ini tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga bangunan permanen dibangun sebatas sebagai gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Dengan kata lain fungsi pergudangan dibedakan dari fungsi pasar. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah SAW, baqi� al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini adalah institusi wakaf, yang kemungkinan bentuknya tentu saja jauh lebih luas dari sekadar pasar, yang juga menjadi elemen penting kehidupan gilda-gilda.

Di Indonesia kita tinggal merasakan sisa-sisa beroperasinya pasar-pasar Islami tersebut. Di Jawa Tengah masih dikenal nama-nama lima hari pasaran: Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon, yang dulunya menandakan dibukanya pasar-pasar yang �bergerak� dari satu kota ke kota lain, secara bergiliran menurut hari-hari pasaran yang ditentukan. Di wilayah DKI Jakarta dahulu beroperasi sejumlah pasar yang dinamai berdasarkan hari-hari dalam sepekan: Pasar Senin, Pasar Rebo (Rabu), Pasar Jum�at, dan Pasar Minggu, yang kini tinggal nama belaka. Kalau pun masih ada yang berfungsi sebagai pasar, seperti Pasar Senen, ia telah berubah menjadi kumpulan mal dan pasar swalayan.

Pengenaan segala bentuk retribusi dan pajak di pasar juga haram hukumnya, dengan jaminan oleh pemerintah (bukan justru memajaki para pedagang, sebagaimana dilakukan oleh negara fiskal). Di sini kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir sebagai cicilan utang.

Apa yang dalam kapitalisme disebut sebagai perdagangan, dalam bentuk mal-mal dan pasar-pasar swalayan (mini, super, sampai hyper-market), sama sekali bukan perdagangan dalam pengertian muamalat. Dalam perspektif muamalat kita dapat menyebut sistem ini sebagai distribusi monopolistik. Perhatikan saja sekeliling kita saat ini. Warung-warung dan toko-toko kelontong setiap hari semakin berkurang, digantikan hanya oleh dua jaringan mini-market, Alfamart dan Indomart, yang semakin hari semakin merajalela sampai ke kampung-kampung penduduk. Sementara pasar-pasar swalayan lain yang berskala menengah juga semakin berkurang, digantikan oleh sejumlah kecil hyper market berskala besar.

Perbedaan mendasar antara �distribusi� dan perdagangan adalah ada atau tidaknya prasarana perdagangan umum dan terbuka yang dapat diakses kapan pun oleh siapa pun yang hendak berdagang dengan posisi setara. Dan ini berarti tersedianya pasar-pasar terbuka secara fisik.

Menghilangnya pasar-pasar dari kehidupan kita memberikan akibat buruk ganda kepada masyarakat. Para konsumen harus membayar lebih mahal, untuk sesuatu yang tidak terkait langsung dengan barang yang dibelinya, sementara para pedagang � terutama pedagang kecil � semakin kehilangan kesempatan berusaha. Di layar tivi setiap hari kita menonton para pedagang yang terus-menerus dikejar dan diusir-usir oleh petugas tata tertib kota, karena dianggap berjualan secara liar. Seharusnya tanggung jawab pemerintahan kota di seluruh pelosok Indonesia adalah menyediakan marketplace itu, bagi konsumen dan pedagang kita, sebanyak-banyaknya. Masyarakat dapat berperan serta menyelenggarakan pasar ini dengan menyediakan tanah-tanah wakaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar